Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021 Pastikan Melampaui untuk Lolos SKD TIU TKP TWK

TRIBUNMATARAM.COM - Ambang batas atau passing grade CPNS 2021, pastikan lolos SKD TIU, TKP, dan TWK.

Rincian terbaru passing grade CPNS 2021, mulai dari formasi umum, cumlaude, hingga dokter.

Pendaftaran CPNS 2021 telah berakhir 26 Juli 2021 lalu.

Setelah ini, tahap selanjutnya adalah pengumuman seleksi tes administrasi yang kemudian disusul dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Inilah rincian passing grade atau nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2021 semua formasi.

Kementerian PAN RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Passing grade SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Baca juga: Sudah Daftar PPPK dan CPNS 2021? Berikut Jadwal Lengkap Selanjutnya: Pengumuman Hingga Masa Sanggah

Baca juga: PPPK dan CPNS 2021 NTB - Berikut Rangkaian Hal yang Harus Dilakukan Setelah Melakukan Pendaftaran

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.

Setelah pendaftaran CPNS ditutup, pelamar yang lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Dalam tes SKD, peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 yang terdiri dari materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ilustrasi - Daftar instansi yang sepi dan banyak peminat di PPPK dan CPNS 2021. Ilustrasi - Daftar instansi yang sepi dan banyak peminat di PPPK dan CPNS 2021. (Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN))

Belum ada Komentar untuk "Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021 Pastikan Melampaui untuk Lolos SKD TIU TKP TWK"

Posting Komentar