Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Diberlakukan karena Jumlah Kendaraan yang Sudah Diuji Masih Rendah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan mulai diterapkan pada 13 November 2021 bakal sulit diwujudkan atau dengan kata lain dibatalkan.
Sebab, menurut Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi di Jakarta masih rendah, masih dibawah 10 persen.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Baca juga: Cegah Antrean Panjang, Pemilik Kendaraan Diimbau Lakukan Uji Emisi di Bengkel Resmi
âNanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,â ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Dengan kata lain, rencana untuk menerapkan sanksi tilang pada 13 November 2021 bakal sulit dilakukan polisi yang berwenang melakukan penindakan di lapangan.
Karena itu kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi.
Baca juga: Tak Ingin Kena Tilang, Masyarakat Berbondong-bondong Uji Emisi Kendaraannya di Jakarta Selatan
âTilang itu opsi terakhir. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),â kata Argo.
Sebelumnya diwartakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.
Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Baca juga: 38 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi di Jaksel
Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Belum ada Komentar untuk "Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Diberlakukan karena Jumlah Kendaraan yang Sudah Diuji Masih Rendah"
Posting Komentar