3 Alat Bukti Ini Seret Dua Panitia Diksar Menwa UNS Solo Jadi Tersangka Kematian Gilang
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo tetapkan dua tersangka kasus dugaan kekerasan hingga meninggalnya Gilang Endi Saputra pada kegiatan Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan kurang lebih 11 hari penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka.
Dia menuturkan, pada Jumat (5/11) pukul 11.00 hingga 11.35 WIB telah dilakukan gelar perkara peneteapan tersangka.
Menurutnya, atas dasar penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar menetapkan tersangka, yaitu terkait alat bukti terkait dengan transaksi, surat, dan keterangan ahli.
"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud. Pertama atas nama dengan inisial NFM (22) jenis kelamin laki-laki, alamat Kabupaten Pati. Kedua, atas inisial FPJ (22) laki-laki, alamat Wonogiri," ungkap Ade kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (5/11).
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa yang diselenggarakan pada Sabtu-Minggu (23-24/11) lalu.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik menggunakan alat maupun tangan kosong," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ade, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangan.
Ahli itu yang tergabung dalam tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah.
"Pada pukul 14.10 WIB, kedua tersangka telah dilakukan penjemputan di daerah Jebres untuk dibawa ke Mapolresta Solob untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
(*)
Belum ada Komentar untuk "3 Alat Bukti Ini Seret Dua Panitia Diksar Menwa UNS Solo Jadi Tersangka Kematian Gilang"
Posting Komentar