Putusan Prapid Nyatakan Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Beltim Tidak Sah

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, AA Niko Brahma Putra dalam sidang praperadilan (Prapid) atas penetapan Tersangka dr Cahyo Purnomo dalam perkara dugaan Tipikor pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim, akhirnya membacakan putusan, Rabu (1/9/2021).
Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Ihza dan Ihza Law Firm.
Meskipun mengabulkan sebagian, tidak menutup kemungkinan bagi pihak termohon yaitu Kajari Beltim kembali melakukan pemeriksaan jika ditemukan minimal dua alat bukti baru dan penghitungan kerugian negara dari BPK RI.
Terdapat beberapa poin putusan yang dibacakan hakim Niko diantaranya menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar surat penetapan tersangka Tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan oleh termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Menyatakan batal, tidak sah dan tidak mendasar hukum setiap penetapan dan putusan lain yang menjadi turunan penetapan tersangka dalam proses penyidikan tipikor pekerjaan renovasi gedung bedah sentral di UPT RSUD Beltim Tahun Anggaran 2018.
Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut surat penetapan tersangka Tanggal 22 Juli 2021 atau putusan lain yang menjadi turunan penetapan tersangka selambat-lambat tujuh hari semenjak dibacakan putusan tersebut.
Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum penyidikan yang dilaksanakan termohon yang didasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Beltim Tanggal 31 Mei 2021 dan Tanggal 26 Juli 2021 oleh karena SPDP tidak diberikan kepada pemohon semenjak pemohon menjadi saksi dan ditetapkan sebagai tersangka, serta belum dimulainya pemeriksaan BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Memerintah kepada termohon memulihkan kemerdekaan atas hak-hak hukum serta nama baik pemohon setelah putusan dibacakan. Hakim juga menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. "Jadi hakim mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Tapi termohon masih bisa memperbaiki melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan ini," ujar Hakim Niko usai membacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan hakim, tim kuasa hukum pemohon yang diwakili Cahya Wiguna dan Rio Sufriatna mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah membacakan putusan tersebut.
Untuk hal-hal lain, tim kuasa hukum mengikuti isi dari putusan yang telah dibacakan. "Sejak dimulai sidang praperadilan dari Selasa (24/8/2021) sampai hari ini pembacaan putusan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada hakim yang telah memimpin sidang," kata Cahya Wigunadi singkat. (Posbelitung.co/Dede S)
Belum ada Komentar untuk "Putusan Prapid Nyatakan Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Beltim Tidak Sah"
Posting Komentar