Polisi Akan Panggil Marlina Terkait KDRT Ayah Taqy Malik

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mendalami laporan yang dilayangkan oleh Marlina Octoria terhadap ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Laporannya sudah kami terima. Terlapornya adalah saudara MM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (22/9).

Disampaikan Yusri, saat ini laporan masih diselidiki. Nantinya, penyidik bakal memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi atas laporan ini.


"Sementara sedang diteliti laporan polisinya oleh penyelidik. Nanti akan dipanggil untuk diklarifikasi," ujarnya.

Diketahui, permasalahan antara Marlina dan Mansyarudin mencuat dalam beberapa hari terakhir. Ini bermula saat Marlina menuding ayah Taqy Malik itu melakukan kekerasan seksual.

Tak hanya itu, Marlina menuding Mansyardin melakukan hubungan suami-istri yang tidak konsensual baginya dan menyebabkan luka fisik dan psikis.

Marlina melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik terkait dugaan KDRT, Selasa (21/9). Mansyarudin dilaporkan atas Pasal 5 huruf a, b, dan c juncto Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Mansyardin pun lantas melaporkan balik Marlina terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (22/9). Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2021. Marlina dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Kita laporkan Marlina terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Mansyardin, M Fayadh.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Polisi Akan Panggil Marlina Terkait KDRT Ayah Taqy Malik"

Posting Komentar