Langgar Prokes Covid-19 di Masa PPKM Level 3 10 Warga Buol Diberi Sanksi Tertulis

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, BUOL - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terus melakukan upaya pencegahan dan menekan angka penyebaran virus Corona di Pertigaan Bambu Kuning, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

Operasi itu melibatkan personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Sat Pol-PP dan Stake Holder terkait.

Kasat Lantas AKP Edi Hafel mengatakan, dalam operasi yustisi kali ini, masih ada warga kedapatan melanggar Protokol kesehatan (Prokes), seperti tidak memakai masker.

Operasi digelar selama tiga jam itu, mulai Pukul 14.00 Wita samapai dengan Pukul 17.00 Wita berhasil menjaring sebanyak 10 pelanggar prokes.

"Dalam hal ini tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut," kata AKP Edi Hafel, Kamis (2/9/2021) sore.

Baca juga: Polisi Gerebek Perjudian di Atas Kapal, 2 Orang Diamankan, 5 Melarikan Diri

Baca juga: Sekelompok Pemuda di Luwuk Dibubarkan saat Lagi Asyik Miras

Ia juga mengatakan, pelanggar itu langsung dikenakan sanksi, berupa teguran dari petugas di lapangan.

Itu berdasarkan Peraturan Bupati Buol Nomor 22 Tahun 2021 tentang penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.

"Sanksi yang dikenakan kepada para 10 pelanggar tersebut kesemuanya mendapat teguran tertulis, yang nanti apabila di temukan masih melanggar prokes maka akan mendapatkan sanksi berupa kerja sosial maupun denda administrasi," kata AKP Edi Hafel.

Itu merupakan bentuk dari keseriusan seluruh unsur pemerintahan, maupun instansi di Kabupaten Buol.

Dalam melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya.

"Terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Buol," ucapnya menambahkan. (*)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Langgar Prokes Covid-19 di Masa PPKM Level 3 10 Warga Buol Diberi Sanksi Tertulis"

Posting Komentar