Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Sigarbencah Senilai Rp 50 juta

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasca kejadian kecelakaan di jalan Imam Suparto (Sigarbencah), Tembalang, Semarang, Kamis (9/9/2021), di hari yang sama Jasa Raharja perwakilan Semarang langsung melakukan survei kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Perlu diketahui, kecelakaan yang diduga karena rem blong sebuah truk tangki tersebut telah merengut 4 korban jiwa, salah satunya seorang balita.
Di antaranya satu keluarga yang menggunakan Honda Vario nopol K 2955 GY atas nama Nurul Huda (suami), Erna Puji Rahayu (istri), dan Alif Kendra Tama usia 3 bulan.
Ketiganya beralamat di Desa Dolongan RT 8 RW2, Ketro, Karangrayung, Grobogan.
Sedangkan satu orang korban meninggal dunia lainnya, Soni Arifianto pengendara Yamaha N-Max beralamatkan di jalan Emerald Utama 1 Blok E 18 RT/RW 005/023, Meteseh, Tembalang, Semarang.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Semarang, Raden Soeko Agung Prasetyo yang turut melakukan kunjungan pada kamar jenazah RS Kariadi Semarang menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.
"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan memberikan santunan kepada ahli waris sah korban yaitu kepada pengendara dan pembonceng sepeda motor Honda Vario, akan dilimpahkan ke Kabupaten Grobogan. Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha N-Max yang berdomisili di Semarang, diberikan kepada istri korban atas nama Novimbi Fitri Magelinda. Dalam hitungan jam, Jasa Raharja Semarang telah membayarkan santunan kepada ahli waris yang berhak yaitu istri korban kemarin," ucapnya.
Prasetyo memastikan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp 50 juta sedangkan untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
"Saya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berhati-hati saat berkendara. Utamakanlah keselamatan dan menaati rambu lalu lintas," pungkasnya. (*)
Belum ada Komentar untuk "Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Sigarbencah Senilai Rp 50 juta"
Posting Komentar