Dituntut 16 Tahun Penjara Warga Batu Merah Ambon Ini Mengaku Sering Pakai Narkoba

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM â€" Terdakwa Abdul Rani Lampung alias Oyang (35), Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut 1,6 tahun penjara atas perkara penyalahgunaan narkoba.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,†kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arsito Djohar kepada Ketua Majelis Hakim, Felix Wuisan dan Penasihat Hukum, Penny Tupan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,†tambah JPU.
Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan.
Baca juga: Polemik Kenaikan Tarif Angkot Harus Selesai Sebelum HUT Kota Ambon
Baca juga: Robby Sapulette Sebut Kenaikan Tarif Angkot di Kawasan Pegunungan Harus Lebih dari 30 Persen
Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Sedangkan hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sebelumnya, penangkapan terdakwa dilakukan di belakang Swalayan Planet 2000, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (22/4/2021) lalu.
Terdakwa mengakui sudah dua hingga tiga kali membeli sabu dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama dengan saksi Edwin Adam (berkas terpisah).
Sabu dibeli dengan harga Rp 1,5 juta dari seorang pria bernama Ai Tong di Desa Batu merah kampung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)
Belum ada Komentar untuk "Dituntut 16 Tahun Penjara Warga Batu Merah Ambon Ini Mengaku Sering Pakai Narkoba"
Posting Komentar