Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap di Rumahnya Polisi Temukan Tramadol Diselipkan di Kursi Bekas
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Personel Satresnarkoba Polres Serang menangkap YF di teras rumahnya, Rabu (11/8/2021) dini hari.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, mengatakan YF ditangkap karena menjual obat keras jenis tramadol.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 80 butir tramadol.
Baca juga: Lakukan Patroli PPKM Darurat, Tim Jawara Polres Cilegon Amankan Pemuda Bawa Tramadol
Obat itu disembunyikan di kursi bekas di samping rumah YF.
"Obat terbungkus plastik hitam diselipkan di kursi bekas," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu (14/8/2021).
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 84.000 yang diduga hasil penjualan obat keras itu.
Menurut Michale, YF mengaku mendapatkan tramadol dari warga Kabupaten Tangerang seharga Rp 300.000.
Baca juga: Viral Jual Tramadol di Facebook Hingga Tag Polda Jabar dan Polres Sukabumi, Pengunggah : Izin Lapak
YF juga mengaku sudah menjual tramadol selama dua bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi sudah menetapkan YF sebagai tersangka dan dikenai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap di Rumahnya Polisi Temukan Tramadol Diselipkan di Kursi Bekas"
Posting Komentar