Polisi Amankan Seorang Muncikari Prostitusi Online Tawarkan Perempuan di Bawah Umur
BABELNEWS.ID - Seorang wanita sebagai penjual jasa praktik prostitusi online diamankan aparat Polres setempat.
Wanita berinisial Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya Provinsi Aceh menjadi tersangka prostitusi online.
Ia diamankan, karena menawarkan perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya.
Z yang tercatat sebagai seorang mahasiswi ini juga menawarkan sejumlah perempuan lain baik yang masih usia sekolah hingga mahasiswa asal Nagan Raya dan Aceh Barat.
Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi facebook, instagram, dan whatsApp terkait praktik tersebut.
Khusus untuk korban MS, pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang Rp 900 ribu.
Dari transaksi itu, pelaku memperoleh Rp 400 ribu.
Praktik prostitusi online dengan menjual jasa kepada pelanggan sudah ditekuni wanita Z sejak tahun 2020 lalu.
Kapolres Nagan Raya menyatakan, sejumlah orang-orang yang akan dimintai keterangan yakni pria hidung belang yang selama ini menggunakan jasa mucikari untuk mendapat wanita yang dijajakan tersangka.
"Untuk korban atau wanita yang selama ini dijajakan oleh tersangka ada kalangan siswa dan mahasiswa yang berdomisili di Nagan Raya dan Aceh Barat," katanya.
Belum ada Komentar untuk "Polisi Amankan Seorang Muncikari Prostitusi Online Tawarkan Perempuan di Bawah Umur"
Posting Komentar