Aturan Baru PPKM di DKI Makan di Warteg Harus Tunjukin Surat Vaksin
VIVA â" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur bahwa bagi masyarakat yang hendak makan di rumah makan seperti Warung Tegal (Warteg) di wilayah Jakarta harus menunjukan surat sudah di vaksin COVID-19.
"Yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juli 2021.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 semua sudah diatur, bahwa aturan jam rumah makan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB saja.
Baca Juga: Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Satgas COVID-19 Awasi Warteg di DKI
Belum ada Komentar untuk "Aturan Baru PPKM di DKI Makan di Warteg Harus Tunjukin Surat Vaksin"
Posting Komentar